PASIEN & PENGUNJUNG

Alur Pendaftaran

Tata Tertib & Berkunjung

1. Jadwal Jam Besuk : 11.00 WIB s/d 13.00 WIB.

                                 17.00 WIB s/d 19.00 WIB

2. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan

3. Dilarang merokok dilingkungan BLUD RSUD Palabuhanratu sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa  Rokok

4. Tidak diperkenankan untuk makan bersama atau botram dilingkungan rumah sakit

5. Anak sehat dibawah umur 14 tahun tidak diperkenankan masuk area perawatan rumah sakit

6. Tidak diperkenankan membawa barang berharga atau perhiasan yang berlebihan, serta membawa alas tidur dan tikar

7. Dilarang mencuci dan menjemur pakaian diarea rumah sakit

8. Tidak diperbolehkan membawa benda tajam ataupun senjata api

9. Bertanyalah pada petugas perawatan atau petugas pengamanan bila ada hal-hal yang perlu ditanyakan.

10. Petugas keamanan rumah sakit berwenang untuk melaksanakan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku di BLUD RSUD Palabuhanratu